|
Pemetaan dan Inventarisasi |
|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 24 March 2009 |
|
Agenda pemetaan dan inventarisasi pohon yang merupakan bagian dari program perluasan areal sertifikasi hutan rakyat di Dusun Waru telah dilaksanakan. Kegiatan inventarisasi pohon yang bertujuan untuk mengetahui potensi tegakan di Dusun Waru ini dilaksanakan selama 15 hari dan dilakukan bersama masyarakat. Sebelum dilakukan kegiatan pemetaan dan inventarisasi pohon terlebih dahulu dilakukan diskusi bersama antara ARuPA dengan warga masyarakat. Dalam diskusi yang dilaksanakan pada hari minggu 22 feburari 2009 tersebut, masyarakat mendefinisikan hutan rakyat bagi mereka dan perencanaan pelaksanaan inventore pohon. Enam (6) terbentuk yang terdiri dari 6 RT yang bertugas untuk menyelesaikan inventore di diwilayah mereka sendiri. Secara kelembagaan Dusun Waru telah memiliki kelompok pengelola hutan atau Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) yang bernama ARUM JATI. Di KTHR inilah fungsi/aspek kelestarian berada. Dan juga di KTHR ini merupakan wadah bagi petani hutan rakyat yang memiliki lahan di Dusun Waru. Saat ini, kampanye tentang sertifikasi hutan rakyat terus dilaksanakan sebagai upaya penyadaran terhadap masyarakat akan pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan lestari. Tidak mudah memang, tetapi upaya untuk menyelamatkan/melestarikan hutan memang harus segera dilaksanakan dan ditanamkan pada seluruh anak bangsa. Yang harus disadari oleh kita semua adalah kekayaan bangsa ini bukanlah warisan dari nenek moyang kita akan tetapi titipan bagi anak cucu kita mendatang.   |
|
Last Updated ( Monday, 15 February 2010 )
|
|
|
Pengembangan Hutan Kota di DIY |
|
Written by Dwi Nugroho
|
|
Tuesday, 10 March 2009 |
|
Pengembangan Hutan Kota di DIY Yang Didukung oleh para Pihak. Program pengembangan hutan kota di kawasan D.I Yogyakarta yang didukung para pihak merupakan program konsorsium antara Shorea, ARuPA dan STI (Strategic Transformation Institute). Program ini merupakan pengembangan hutan kota di D.I Yogyakarta. ARuPA sendiri melakukan pendampingan di Kabupaten Kulon Progo. Program ini, selain merupakan pengembangan hutan kota juga merupakan inisiasi agar fungsi ekonomi dari hutan kota dapat di ambil. Saat ini, hutan kota dalam PP No. 63 tahun 2002 menyebutkan bahwa hutan kota hanya merupakan fungsi ekologis saja. Padahal jika di kelola dengan baik, selain untuk fungsi ekologis diharapkan hutan kota dapat untuk fungsi ekonomi juga. Pengelolaan hutan kota di Kabupaten Kulon Progo di kelola oleh suatu lembaga pengelola. Lembaga pengelola tersebut merupakan kelompok tani . Pengelolaan hutan kota di Kulon Progo sendiri telah didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Untuk menetapkan wilayah hutan kota ditunjuk sebagai kawasan hutan kota, akan dilakukan penetapan kawasan hutan kota melalui SK BUPATI yang sampai saat ini masih dalam proses. Sampai saat ini pengembangan hutan kota di Kulon Progo telah didukung oleh beberapa pihak dan Instansi Pemerintah di Kabupaten Kulon Progo. Selain pengembangan hutan kota di Kabupaten Kulon Progo, ARuPA saat ini juga tengah melakukan kampanye tentang lingkungan di Kota Jogjakarta.  |
|
Last Updated ( Saturday, 01 August 2009 )
|
|
|
Seminar dan Konsultasi Publik |
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 31 July 2009 |
|
Pada tanggal 13 - 15 Mei 2008, LEI Bekerja sama dengan ARuPA mengadakan Seminar dan Konsultasi Publik dengan tema : "Kelembagaan Verifikasi Legalitas Kayu: Bagaimana Menjamin Legalitas Produk Kayu dari Indonesia". Proses pendefinisian standart legalitas kayu dan pengembangan sisem verifikasinya telah dimulai sejak tahun 2003 dalam rangka MoU Indonesia - Inggris . |
|
Last Updated ( Friday, 31 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 9 - 12 of 16 |